Tugas dan Fungsi
Tupoksi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
2. KepalaDinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahi:
a. sekretariat;
b. bidangpelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja;
c. bidang hubunganindustrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
d. bidang perencanaan kawasan transmigrasi dan persebaran penduduk;
e. bidang pembangunandan pengembangan kawasan transmigrasi; dan
f. KelompokJabatan
3. Sekretariatsebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipimpin oleh Sekretaris dan membawahi:
a. subbagian umum dan kepegawaian; dan
b. KelompokJabatan Fungsional;
4. Bidang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja sebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf b dipimpin oleh kepala bidang dan membawahi Kelompok Jabatan
5. Bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dipimpin oleh kepala bidang dan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional.
6. Bidangperencanaan kawasan transmigrasi dan persebaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dipimpin oleh kepala bidang dan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional.
7. Bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dipimpin oleh kepala bidang dan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional.
Kepala Dinas
1. Kepala Dinas Disnakertrans mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas dibidang transmigrasi dan ketenagakerjaan serta ketatausahaan2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Disnakertrans menyelenggarakan fungsi:
a. melaksanakan program dan kegiatan dibidang transmigrasi dan ketanagakerjaan;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan program dibidang transmigrasi dan ketenagakerjaan;melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan programdankegiatan dibidang trans migrasi dan ketenagakerjaan;
c. melaksanakan pembinaan pegawai di Dinas transmigrasi dan tenaga kerja;
d. memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja;
e. menilai prestasi bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
f. melaksanakan tugas lain yan diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya;
g. menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; dan
h. pelaksanaantugas lain yang diberikan oleh
Sekretariat Dinas
1. Sekretaris Disnakertrans mempunyai tugas penyelenggaraan koordinasi administrasi penyusunan kebijakan, pelayanan administrasi umum, hukum, kepegawaian,keuangan, program dan pelaporan pada serta tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas;2. Dalam melaksanakan tugas tersebut pada ayat (1), sekretaris Disnakertrans menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian dan sinkronisasi penyusunan kebijakan dan pelayanan administrasi lingkup unit kerja Disnakertrans;
b. penyelenggaraan urusan administrasi umum, hukum dan kepegawaian;
c. penyelenggaraanurusan keuangan;
d. penyelenggaraanurusan program dan pelaporan;
e. mempersiapkanrencana kegiatan tahunan;
f. mengkompilasikan dan menyusun rencana strategis, serta rencana kerja tahunan dan menengah Dinas;
g. menganalisa dan menyusun rumusan penyelenggaraanperen-canaan program dan anggaran dinas;
h. menyiapkan, menyusun, mengolah, meneliti laporan akuntabilitas capaian kinerja dan keuangan;
i. menganalisa dan menyusun usulan program, rencana kerja dan anggaran tahunan;
j. melakukan evaluasi terhadap pencapaian target pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
k. melaksanakan administrasi keuangan meliputi verifikasi, pembukuan, perbendaharaan dan gaji;
l. menyusundan melakukan usul perubahan anggaran;
m. melaksanakanpengendalian anggaran, penerimaan kas, pengeluaran kas, investasi dan utang piutang;
n. menyusun rencana penggunaan uang per mata anggaran;
0. menyusunlaporan keuangan;
p. menyiapkanevaluasi dan monitoring penatausahaan perencanaan dan keuangan;
q. menyiapkan pengembangansistem dan prosedur akuntansi;
r. mengarsipkanseluruh dokumen pembayaran untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian;
s. melaksanakankegiatan penyusunan rencana kerja anggaran;
t. memberikanpertimbangan kepada atasan terkait pelaksanaan tugas;
u. membuatlaporan pelaksanaan tugas;
v. melaksanakan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas danfungsinya; dan
w. pelaporanpelaksanaan tugas kepada kepala Dinas
Bidang Pelatihan Kerja Dan Penempatan Tenaga Kerja
1. Kepala bidang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program serta pelaksanaan kegiatan dan pelaporan dibidang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja.2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja mempunyai fungsi;
a. Melakukanurusan penyusunan rencana kegiatan pelatihan kerja;
b. Melakukanurusan penyusunan rencana kegiatan penempatan tenaga kerja;
c. melaksanakanprogram kegiatan pelatihan kerja;
d. melaksanakanprogram kegiatan penempatan tenaga kerja
e. membuatlaporan pelaksanaan tugas bidang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja;
f. pelaksanaankoordinasi penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi;
g. pelaksanaan verifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja swasta;
h. pelaksanaan peningkatan kompetensi sumber daya manusia lembaga pelatihan kerja swasta;
i. pelaksanaan verifikasi pemberian perizinan kepada lembaga pelatihan swasta;
j. penyebarluasan informasi produktivitas kepada perusahaan kecil;
k. koordinasi pemberian konsultasi produktivitas kepada perusahaan kecil;
l. koordinasi pengukuran produktivitas tingkat kabupaten/kota;
m. koordinasipemantauan tingkat produktivitas;
n. koordinasi pemberian dan penyebarluasan informasi pasar kerja dalam pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
o. koordinasi penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
p. koordinasi perantaraan kerja dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
q. promosi penyebarluasan informasi syarat-syarat dan mekanisme bekerja ke luar negerikepada masyarakat;
r. koordinasi pendaftaran, perekrutan dan seleksi calon tenaga kerja Indonesia;
s. koordinasi pelayanan dan verifikasi kelengkapan dokumen ketenagakerjaan calon tenaga kerja Indonesia ke luar negeri;
t. koordinasi pelayanan penandatanganan perjanjian kerja;
u. koordinasi penyelesaian permasalahan tenaga kerja Indonesia pra dan purna penempatan;
v. koodinasi pelayanan pemulangan dan kepulangan tenaga kerja Indonesia;
w. pelaksanaan pemberdayaan tenaga kerja Indonesia purna;
x. pelaksanaan penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerja lebihdari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dan 1 (satu) daerah kabupaten.
Bidang Hubungan Industri Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
1. Kepala bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program serta pelaksanaan kegiatan dan pelaporan dibidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), kepala bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja menyelenggarakan fungsi;
a. melakukan urusan penyusunan rencana kegiatan dibidang hubungan industrial;
b. melakukan urusan penyusunan rencana kegiatan jaminan sosial tenaga kerja;
c. melaksanakan program kegiatan hubunganindustrial;
d. melaksanakan program kegiatan jaminan sosial tenaga kerja;
e. membuat laporan pelaksanaan tugas dibidang hubungan industrial dan kegiatan jaminan sosial tenaga kerja;
f. melaksanakantugas lain yang diberikan oleh
g. pelaksanaan verifikasi dokumen perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama dengan ruang lingkup operasi daerah kabupaten;
h. pelaksanaan pemberian pelayanan pendaftaran perjanjian kerja bersama daerah kabupaten;
i. pelaksanaan koordinasi proses pengesahan dokumen peraturan perusahaan dalam ruang lingkup operasi daerah kabupaten;
j. pelaksanaan koordinasi dan penyelenggaraan pengupahan di kabupaten;
k. pelaksanaan koordinasi dan penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja.
l. pelaksanaan pembinaan hubungan industrial kepada pemberi kerja dan pekerja;
m. pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi perselisihan di perusahaan;
n. pelaksanaan fasilitasi pembentukan dan pemberdayaan lembaga kerja sama bipartit di perusahaan;
o. koordinasipelaksanaan mediasi terhadap potensi dan mediasi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan.
Bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi Dan Persebaran Penduduk
Pasal 111
1. Kepala bidang perencanaan kawasan transmigrasi dan persebaran penduduk mempunyai tugas penyiapan bahan perumusankebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pembinaan potensi kawasan transmigrasi, penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan transmigrasi, perencanaan pembangunan, pengembangan kawasan dan persebaran penduduk.2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), kepala bidang perencanaan kawasan transmigrasi dan persebaran penduduk menyelenggarakan fungsi;
a. melakukan urusan penyusunan program dan rencana kegiatandibidang perencanaan kawasan transmigrasi dan persebaran penduduk;
b. melakukan urusan pembinaan potensi kawasan
c. melakukan perencanaan dan penyelenggaraan persebaran penduduk;
d. melaksanakan perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan;
e. melaksanakan penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan transmigrasi;
f. membuat laporan pelaksanaan tugas dibidang perencanaan kawasan transmigrasi dan persebaran penduduk;
g. melaksanakantugas lain yang diberikan oleh
h. pelaksanaanpenyiapan bahan perumusan kebijakan;
i. pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan supervisi;
j. pelaksanaan monitoringdan evaluasi di bidang identifikasi informasi potensi kawasan;
k. pelaksanaan advokasi kawasan, perencanaan kawasan, fasilitasi penetapan kawasan;
l. pelaksanaanmediasi dan kerja sama antar daerah;
m. pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian perpindahan transmigrasi, penampungan, perbekalan, dan pengangkutan serta administrasi perpindahan transmigran;
n. pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran, seleksi dan pembinaan keterampilan calon transmigran dan penduduk setempat;
o. pelaksanaan kebijakan fasilitasi penataan transmigrasi, pembinaan adaptasi dan fasilitasi administrasi barang milik negara;
p. pelaksanaanpenyiapan bahan perumusan kebijakan;
q. pelaksanaan kebijakan, standarisasi, bimbingan teknis, dan supervisi;
r. pelaksanaan monitoringdan evaluasi di bidang perencanaan teknis satuan kawasan pengembangan;
s. pelaksanaan perencanaan pengembangan masyarakat;
t. pelaksanaanidentifikasi dan pendataan tanah; dan
u. pelaksanaan dokumentasi penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan.
Bidang Pembangunan Dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi
1. Kepala bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penyiapan lahan permukiman, penyiapan dan evaluasi sarana permukiman, penyiapan dan evaluasi prasarana permukiman,kelayakan permukiman, serta Promosi dan Kemitraan2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. melakukan penyiapan penyusunan program dan kegiatan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi;
b. melakukanfasilitasi penyiapan lahan permukiman;
c. melakukan evaluasi sarana dan prasarana permukiman, serta evaluasi kelayakan permukiman;
d. melakukanurusan dibidang promosi dan kemitraan;
e. membuat laporan pelaksanaan tugas dibidang perencanaan kawasan transmigrasi;
f. membuat laporan pelaksanaan tugasdibidang promosi dan kemitraan
g. pelaksanaanpenyiapan bahan perumusan kebijakan;
h. pelaksanaan kebijakan, standardisasi,bimbingan teknis, dan supervisi;
i. pelaksanaan monitoringdan evaluasi di bidang identifikasi informasi potensi kawasan;
j. pelaksanaanfasilitasi penyiapan lahan;
k. pelaksanaan fasilitasi bidang produksi, pengolahan dan pemasaran serta kewirausahaan;
l. pelaksanaan fasilitasi bidang pengembangan sosial budaya;
m. Pelaksanaan fasilitasi bidang lembaga ekonomi dan permodalan, promosi dan publikasi, serta kerjasama
n. Pelaksanaanpenyiapan bahan perumusan kebijakan;
o. Pelaksanaan kebijakan, Standardisasi, bimbingan teknis, dansupervisi; dan
p. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang evaluasi sarana dan prasarana serta kelayakan